Laman

Selamat Datang di Blog "G7 Comp." Komentar,Saran dan Kritik Anda sangat bermanfaat demi kemajuan Blog ini.

Rabu, 27 Januari 2010

Sertifikasi 2010 Terancam Gagal


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta forum rektor untuk tetap melanjutklan proses sertifikasi guru pada 2010. Menurut Mendiknas, masalah ini harus cepat diproses dan tidak boleh ada penghentian pelaksanaan sertifikasi 2010. Menurut dia, pelaksanaan sertifikasi merupakan hak yang diterima para guru sebagai bentuk pengabdian mengajar di sekolah sehingga jangan sampai masalah honor para instruktur memengaruhi pelaksanaan sertifikasi di tahun selanjutnya. “Sertifikasi itu amanah, jalan bagi para guru untuk memperoleh tunjangan yang layak. Jadi, jangan sampai dihentikan,” tegas Nuh.
Sebelumnya Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengancam akan menghentikan proses sertifikasi guru pada 2010. Rencana penghentian pelaksanaan sertifikasi guru dari Forum Rektor LPTK tersebut dilatarbelakangi ketidakberesan masalah keuangan terkait pengembalian honor para instruktur yang telah dibayarkan. Padahal tenaga instruktur diambil dari kalangan profesional, doktor, hingga guru besar. Pengembalian dana tersebut jelas sangat merugikan tenaga instruktur dan tenaga yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut. Karena itu, Forum Rektor LPTK mengambil keputusan berdasarkan dua kali pertemuan yang memutuskan penghentian proses sertifikasi ini. BPKP menganggap apa yang telah dibayarkan kepada instruktur dan seluruh yang terlibat dalam sertifikasi tidak sesuai standar biaya umum (SBU). Sementara itu, Ketua Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Haris Supratno menyatakan, LPTK dibuat pusing dengan sikap Inspektorat Jenderal Pendidikan Nasional yang memakai tenaga BPKP untuk menyuruh mengembalikan honor para instruktur sertifikasi. Pemboikotan pelaksanaan sertifikasi 2010, ujar dia, sudah menjadi sikap yang diambil forum rektor dan LPTK. “Sebelum masalah tersebut disikapi dengan arif dan bijaksana, kami tetap tidak mau menggelar sertifikasi 2010,” ungkap Haris yang juga Rektor Unesa itu. Dia menegaskan, pemerintah seharusnya bisa menegaskan perbedaan sistem yang dipakai dalam perhitungan honor instruktur. Menurut dia, instruktur biasa dalam pola standar biaya umum (SBU) memang menerima Rp50.000. Namun, tenaga yang dipakai sebagai instruktur terdiri atas kalangan master, doktor, dan guru besar. “Jadi, tidak logis kalau mereka disamakan dengan tenaga biasa dengan honor Rp50.000. Kalau disamakan, lebih baik guru besar atau doktor itu mengajar saja di kampus dengan honor yang jauh lebih tinggi dari instruktur sertifikasi,” tandasnya.
Dalam situasi ini, ujar dia, harus ada penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak sehingga pelaksanaan sertifikasi bisa dilanjutkan dengan tidak adanya masalah yang membelit. Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK), lanjut Haris, saat ini sedang menghadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membereskan masalah ini. “Perbedaan persepsi ini yang harus segera diselesaikan. Kami juga tidak mau menyulitkan para guru, tapi ini sudah jauh dari persoalan,” jelasnya. Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah meminta kedua belah pihak yang terkait proses sertifikasi untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Depdiknas, ujar dia, selaku penyandang dana dan para instruktur sebagai penerima dana harus tahu hak dan kewajibannya secara jelas. “Keduanya harus tahu tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya secara detil,” tandasnya. Ferdiansyah menyayangkan ancaman yang disampaikan para instruktur yang berasal dari para rektor, doktor, dan guru besar tentang penghentian program sertifikasi. “Apalagi ini programnya sudah lama berlangsung, mengapa ada perselisihan seperti ini. Makanya harus jelas aturan mainnya,” ujarnya. Depdiknas, tegas dia, juga harus tidak bosan-bosan untuk mensosialisasikan kepada para instruktur tentang hak dan kewajibannya dalam kegiatan ini.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar