Laman

Selamat Datang di Blog "G7 Comp." Komentar,Saran dan Kritik Anda sangat bermanfaat demi kemajuan Blog ini.

Senin, 19 April 2010

INPASSING

Inpassing
A.Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang
sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan
SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada
satmingkal yang sama.
4.Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6.Melampirkan syarat-syarat administratif :
a.Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan
pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal
(satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan
melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang
bersangkutan.

B.Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1.Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau
yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang
diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan
yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat
meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara
pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan
Format 1 (Lampiran 1).
3.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada
butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur
Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan
bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2
(dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi
Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5.Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan
hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro
Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6.Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan
keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik
untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

C.Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126

Kamis, 08 April 2010

RPP TEMATIK

RENCANA PEMBELAJARAN TEMATIK

Pertemuan 1, 2, dan 3
TEMA : AKU DAN KELUARGAKU
KELAS /SEMESTER : 1 (satu)/ 1 (satu)
WAKTU : 3 kali pertemuan @ 5 JP/hari (3 hari)

I. KOMPETENSI DASAR
* Menjelaskan perbedaan jenis kelamin, agama, dan suku bangsa (PKn).
* Mengidentifikasi identitas diri, keluarga, dan kerabat (IPS).
* Menceritakan kasih sayang antar anggota keluarga.(IPS).
* Membedakan berbagai bunyi bahasa (BI).
* Memperkenalkan diri sendiri dengan kalimat sederhana dan bahasa yang santun (BI).
* Menyapa orang lain dengan menggunakan kalimat sapaan yang tepat dan bahasa yang
santun (BI).
* Membaca nyaring suku kata dan kata dengan lafal yang tepat (BI).
* Menjiplak berbagai bentuk gambar, lingkaran dan bentuk huruf (BI).
* Menebalkan berbagai bentuk gambar, lingkaran dan bentuk huruf (BI).
* Mengidentifikasi unsur rupa pada benda di alam sekitar (Se – Bud).
* Mengelompokkan bunyi berdasarkan sumber bunyi yang dihasilkan tubuh manusia
(Se – Bud).
* Melafalkan lagu anak-anak (Se – Bud).
* Mengenal bagian-bagian tubuh dan kegunaannya serta cara perawatannya (IPA).
* Mengenal anggota tubuh (IPA).
* Menceritakan cara merawat bagian tubuh (IPA).
* Membilang banyak benda (Mat)
* Mengurutkan banyak benda (Mat)
* Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan waktu dan panjang (Mat).
* Permainan sederhana, serta nilai sportivitas, kejujuran, kerjasama, toleransi dan
percaya diri (Orkes).

II. INDIKATOR
* Mengidentifikasi macam-macam contoh keperbedaan (PKn).
* Menjelaskan perbedaan jenis kelamin dalam keluarga.
* Memberikan contoh hidup rukun melalui kegiatan di rumah dan di sekolah.
* Mengidentifikasi identitas diri, keluarga dan kerabat (IPS).
* Menyebutkan nama pendek dan nama panjang.
* Menceriterakan kasih sayang antar anggota keluarga.
* Membedakan berbagai bunyi bahasa (BI).
* Menyebutkan data diri (nama, kelas, sekolah dan tempat tinggal) dg kalimat
sederhana .
* Menyebutkan nama orang tua dan saudara kandung.
* Mengelompokkan berbagai jenis dan ukuran:bintik, garis, bidang, warna dan bentuk
pada benda dua dan tiga dimensi di alam sekitar.
* Membuat gambar ekspresi berbagai tema imajinatif dengan unsur rupa.
* Menentukan sumber bunyi.
* Memberi makna pada hasil pengamatan (IPA).
* Menggunakan informasi dari hasil pengamatan untuk menjawab pertanyaan.
* Membilang atau menghitung secara urut (Mat).
* Menyebutkan banyak benda.
* Membandingkan dua kumpulan benda melalui istilah lebih banyak, lebih sedikit atau
sama banyak.
* Mendemontrasikan sikap tubuh yang benar dalam berbagai posisi (Orkes).


Untuk mendapat RPP Tematik lebih lengkap hubungi G7Comp. (08563121027)