Laman

Selamat Datang di Blog "G7 Comp." Komentar,Saran dan Kritik Anda sangat bermanfaat demi kemajuan Blog ini.

Sabtu, 30 Januari 2010

Tunjangan bagi Guru PNS Non-Sertifikasi

Berbahagialah para guru PNS yang belum lolos sertifikasi atau belum mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) dalam waktu dekat akan mendapat tunjangan Rp 250.000/bulan.

Tunjangan tambahan penghasilan guru PNS non-sertifikasi ini diberikan mulai Februari 2010. Ini sesuai dengan Permenkeu 223/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.


Dalam permenkeu itu disebutkan, tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000/bulan itu terhitung sejak Januari 2009. Pembayaran dilakukan secara rapel penuh atau masing-masing guru akan mendapatkan Rp 3 juta untuk hitungan setahun.

Informasi terbaru menyebutkan, tunjangan itu sudah cair Desember 2009. Berarti, pemda harus membayar maksimal Februari 2010. Dalam permenkeu disebut pembayaran rapel tunjangan itu dilakukan paling lambat dua bulan setelah dana diterima kas umum daerah (kasda).

Selain menunggu surat perintah pencairan, Dindik saat ini masih menyelesaikan beberapa kendala terkait pemberian tambahan penghasilan itu, antara lain kejelasan syarat dan data guru yang berhak menerima.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar