Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan usulan dari para Pegawai
negeri Sipil tentang pensiun dini dengan pesangon kepada Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama ini
dengan hormat disampaikan :
Klik disini : Penjelasan Hak Pensiun PNS
Sumber : Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar