Laman

Selamat Datang di Blog "G7 Comp." Komentar,Saran dan Kritik Anda sangat bermanfaat demi kemajuan Blog ini.

Kamis, 30 Agustus 2012

Penerimaan CPNS 2013 dikhususkan untuk Honorer.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta kemarin (28/8) mengatakan, kepastian soal kebijakan rekrutmen CPNS baru tahun depan memang belum diputuskan secara resmi.
"Tapi kemungkinan besar memang tidak ada alokasi CPNS baru untuk pelamar umum," kata dia. Sebab, tahun depan Kemen PAN-RB berupaya mengentaskan tunggakan pengangkatan tenaga honorer Kategori II (K II) atau yang tidak digaji dari APBN atau APBD.

Tasdik mengatakan jika jumlah tenaga honorer K II ini lumayan besar. Yaitu mencapai 600 ribu orang. Jika tidak segera diangkat, mereka akan terus menagih dan membuat pemerintah pusat tidak bisa bekerja untuk urusan lainnya. "Jadi mereka kita prioritaskan dulu," kata dia.
Sistem pengangkatan tenaga honorer K II ini berbeda dengan pengankatan tenaga honorer Kategori I (digaji APBN atau APBD). Seperti diketahui, akhir tahun ini tenaga honorer K I akan diangkat langsung tanpa tes. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga honorer K II wajib dilakukan dengan tes tulis. Tasdik mengatakan, tes tulis ini mirip dengan tes CPNS baru pelamar umum yang akan dijalankan 8 September mendatang.
Tasdik menjelaskan, dalam tes tulis nanti tidak semua tenaga honorer K II ini diangkat menjadi CPNS. Tetapi jumlah tenaga honorer K II yang diangkat nantinya disesuaikan dengan kukuatan APBN 2013 yang akan disahkan beberapa bulan lagi. Tasdik belum bisa mengatakan secara pasti jumlah tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS tahun depan.
Secara teknis pembuatan soal untuk seleksi ini, dia mengatakan tetap digarap oleh konsorsium 10 PTN yang diketuai UGM. Standar kesulitan soal masih disembunyikan oleh tim dari konsorsium ini. "Intinya jika belajar dengan sungguh-sungguh, insyallah bisa mengerjakan soal," ucap Tasdik.
Tasdik menegaskan, tidak adanya kuota CPNS baru dari pelamar umum bukan berarti masa moratorium rekrutmen CPNS baru diperpanjang. Seperti sudah ditetapkan, masa moratorium CPNS baru akan berakhir akhir tahun ini. Sehingga pada 2013 seluruh instansi pusat dan daerah berhak meminta kuota CPNS baru.
"Tetapi itu tadi, prioritas kami adalah mengangkat tenaga honorer K II dulu," ucap dia. Perhitungan dari Kemen PAN-RB, lowongnya kursi PNS yang ditinggal pegawainya pension, bisa ditambal dengan rekrutmen CPNS baru dari gelombang tenaga honorer K II itu
(Sumber : http://www.pengumuman-cpns.com)

Kamis, 22 Maret 2012

Alhamdulillah UKA 2012 Gresik sudah di umumkan



Alhamdulillah UKA Kab Gresik sudah bisa diumumkan, Dari 1.284 peserta, Hadir 1279 peserta dan berhalangan 5 peserta, alhamdulillah Kab Gresik lulus 1.246 peserta.dengan prosentase kelulusan 97 % dengan nilai rata-rata 55,41 diatas nilai rata-rata nasional 42,25 (nilai rata-rata bersumber dari http://kemdiknas.go.id/laman/berita/305)…

Daftar Peserta Lulus dapat di download

Selamat… dan segera menyiapkan diri untuk PLPG…

Minggu, 24 Oktober 2010

Penerimaan CPNS Pemprov Jawa Timur Tahun 2010

Pemerintah provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan DKI Jakarta sepakat menggelar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini secara serentak atau bersamaan.
"Kami dan empat provinsi lainnya sudah sepakat menggelar tes penerimaan CPNS secara serentak," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Rasiyo, di Surabaya.
Ia memperkirakan, tes akan dimulai 4 Desember 2010 dan pengumuman kelulusan 14 Desember 2010, sedangkan pendaftaran akan dibuka pada 12-25 November 2010.
Rasiyo beralasan bahwa disepakatinya pelaksanaan tes CPNS secara serentak itu untuk membatasi peserta tes dari luar provinsi.
"Biasanya, pelamar bisa berpindah-pindah mengikuti tes karena pelaksanannya tidak bersamaan," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim itu.
Padahal, menurut dia, kemampuan akademik dan kualitas sumber daya manusia asal Jatim tidak kalah jika dibandingkan dengan peminat dari provinsi lain.
Oleh sebab itu, dia berharap, formasi CPNS Pemprov Jatim 2010 bisa terpenuhi oleh pelamar asal Jatim.
Tahun ini Pemprov Jatim mendapatkan jatah 283 CPNS baru. Gubernur Jatim Soekarwo sudah mengajukan penambahan kuota kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Namun sampai sekarang belum mendapatkan jawaban. Berarti tahun ini tidak ada tambahan formasi lagi untuk Jatim, kecuali hanya 283," katanya memastikan.
Formasi CPNS 2010 yang dibutuhkan adalah tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, seperti penyuluh lapangan perikanan, pertanian, dan koperasi serta UKM.
Berikutnya adalah pekerja pendukung, meliputi pengawas kendaraan bermotor, pengawas transportasi, dan pengawas ketenagakerjaan.
Sementara itu, penerimaan CPNS 2010 di kabupaten/kota tidak lagi dipusatkan di Pemprov Jatim, namun ditangani sendiri oleh pemerintah daerah setempat.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Menpan dan Reformasi Birokrasi tanggal 27 Juli 2010 Nomor B/1654/M.PAN. RB/ 7/ 2010.
Walaupun begitu, penyelenggaraannya tetap difasilitasi Gubernur Jatim selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Dengan demikian, beban Pemprov Jatim sedikit berkurang karena semua tanggung jawab penerimaan langsung di bawah pemerintah kabupaten/kota selaku penyelenggara," kata Rasiyo

Senin, 19 April 2010

INPASSING

Inpassing
A.Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang
sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan
SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada
satmingkal yang sama.
4.Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6.Melampirkan syarat-syarat administratif :
a.Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan
pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal
(satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan
melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang
bersangkutan.

B.Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1.Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau
yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang
diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan
yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat
meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara
pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan
Format 1 (Lampiran 1).
3.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada
butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur
Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan
bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2
(dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi
Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5.Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan
hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro
Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6.Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan
keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik
untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

C.Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126