Disampaikan beberapa hal tentang Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat sebagai berikut :
Bagi Guru Non PNS/Pengawas jenjang DIKDAS yg pembayaran TPP melalui Pusat, tetapi dana yg cair tidak sesuai SK Inpassing/Gaji Pokok.
Silahkan Baca Petunjuk di bawah :
1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas
Dekon) melapor ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang
diperlukan diantaranya:
- Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
- Photocopy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012 (untuk PNS)
- Photocopy sertifkat pendidik
- Kartu NUPTK/NRG
- dll yang dibutuhkan
2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan
pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi melalui
aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013.
Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima
usulan dan berkas perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali
serta mengentri perbaikan data melalui aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak
melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.
3. Pusat
akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.
4. Jika
usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan
berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan
sebelumnya (rapel).
5. Hasil
verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu
datang ke pusat untuk pengecekan.
Demikian Info terbaru dari http://4lh4kim.wordpress.com/ Semoga bermanfaat..
terimakasih infonya sangat bermanfaat, saya sbg guru non PNS dng SK Inpassing setara IIId thun 2011. pada th 2013 pencairan triwulan 1 TPP saya tdk sesuai dng gaji pokok inpassig kmd saya urus ke dinas kab bantul DIY dan pada triwulan berikutnya sdh bisa terima sesuai gaji pokok inpassing beserta tambahan kekurangan pd triwulan 1. pada triwulan 1 th 2014 ini saya kembali terima TPP tdk sesuai gaji pokok inpassing kembali saya hrs mengurus ke server dinas pendidikan lagi, saya heran mengapa TPP non PNS tdk sekaligus cair sesuai dng gaji pokok inpassingnya ???
BalasHapus