Laman

Selamat Datang di Blog "G7 Comp." Komentar,Saran dan Kritik Anda sangat bermanfaat demi kemajuan Blog ini.

Sabtu, 30 Januari 2010

Tunjangan bagi Guru PNS Non-Sertifikasi

Berbahagialah para guru PNS yang belum lolos sertifikasi atau belum mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) dalam waktu dekat akan mendapat tunjangan Rp 250.000/bulan.

Tunjangan tambahan penghasilan guru PNS non-sertifikasi ini diberikan mulai Februari 2010. Ini sesuai dengan Permenkeu 223/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.


Dalam permenkeu itu disebutkan, tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000/bulan itu terhitung sejak Januari 2009. Pembayaran dilakukan secara rapel penuh atau masing-masing guru akan mendapatkan Rp 3 juta untuk hitungan setahun.

Informasi terbaru menyebutkan, tunjangan itu sudah cair Desember 2009. Berarti, pemda harus membayar maksimal Februari 2010. Dalam permenkeu disebut pembayaran rapel tunjangan itu dilakukan paling lambat dua bulan setelah dana diterima kas umum daerah (kasda).

Selain menunggu surat perintah pencairan, Dindik saat ini masih menyelesaikan beberapa kendala terkait pemberian tambahan penghasilan itu, antara lain kejelasan syarat dan data guru yang berhak menerima.

Rabu, 27 Januari 2010

Guru besar Pertama di Gresik

Prof Dr Drs Sukiyat SH Msi, Rektor Universitas Gresik (Ungres) dikukuhkan sebagai guru besar dalam rapat terbuka di aula kampus Ungres, Jl Arif Rahman Hakim. Pria asal Trenggalek itu tercatat sebagai guru besar pertama di Gresik. Sebelum dikukuhkan sebagai guru besar, Sukiyat memberikan orasi ilmiah berjudul “Kepemimpinan Pendidikan Indonesia Dalam Kancah Perdagangan Bebas Antar Kawasan: Suatu Dilema”. Dalam orasinya, Sukiyat menyoroti bagaimana bangsa Indonesia menghadapi konstelasi geopolitik ekonomi dunia.
“Akankah kita menjadi bangsa kuli, kuli di antara bangsa-bangsa seperti yang diramalkan Soekarno,” katanya. Sukiyat mengungkapkan di era perdagangan bebas ini, sumber daya manusia (SDM) Indonesia jumlahnya melimpah, tapi belum cukup siap untuk menghadapinya.
Berbanggalah Gresik dengan pengukuhan Prof Dr Drs Sukiyat SH Msi, sebagai guru besar tersebut beliau memang layak mendapatkan gelar tersebut.

Sertifikasi 2010 Terancam Gagal


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta forum rektor untuk tetap melanjutklan proses sertifikasi guru pada 2010. Menurut Mendiknas, masalah ini harus cepat diproses dan tidak boleh ada penghentian pelaksanaan sertifikasi 2010. Menurut dia, pelaksanaan sertifikasi merupakan hak yang diterima para guru sebagai bentuk pengabdian mengajar di sekolah sehingga jangan sampai masalah honor para instruktur memengaruhi pelaksanaan sertifikasi di tahun selanjutnya. “Sertifikasi itu amanah, jalan bagi para guru untuk memperoleh tunjangan yang layak. Jadi, jangan sampai dihentikan,” tegas Nuh.
Sebelumnya Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengancam akan menghentikan proses sertifikasi guru pada 2010. Rencana penghentian pelaksanaan sertifikasi guru dari Forum Rektor LPTK tersebut dilatarbelakangi ketidakberesan masalah keuangan terkait pengembalian honor para instruktur yang telah dibayarkan. Padahal tenaga instruktur diambil dari kalangan profesional, doktor, hingga guru besar. Pengembalian dana tersebut jelas sangat merugikan tenaga instruktur dan tenaga yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut. Karena itu, Forum Rektor LPTK mengambil keputusan berdasarkan dua kali pertemuan yang memutuskan penghentian proses sertifikasi ini. BPKP menganggap apa yang telah dibayarkan kepada instruktur dan seluruh yang terlibat dalam sertifikasi tidak sesuai standar biaya umum (SBU). Sementara itu, Ketua Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Haris Supratno menyatakan, LPTK dibuat pusing dengan sikap Inspektorat Jenderal Pendidikan Nasional yang memakai tenaga BPKP untuk menyuruh mengembalikan honor para instruktur sertifikasi. Pemboikotan pelaksanaan sertifikasi 2010, ujar dia, sudah menjadi sikap yang diambil forum rektor dan LPTK. “Sebelum masalah tersebut disikapi dengan arif dan bijaksana, kami tetap tidak mau menggelar sertifikasi 2010,” ungkap Haris yang juga Rektor Unesa itu. Dia menegaskan, pemerintah seharusnya bisa menegaskan perbedaan sistem yang dipakai dalam perhitungan honor instruktur. Menurut dia, instruktur biasa dalam pola standar biaya umum (SBU) memang menerima Rp50.000. Namun, tenaga yang dipakai sebagai instruktur terdiri atas kalangan master, doktor, dan guru besar. “Jadi, tidak logis kalau mereka disamakan dengan tenaga biasa dengan honor Rp50.000. Kalau disamakan, lebih baik guru besar atau doktor itu mengajar saja di kampus dengan honor yang jauh lebih tinggi dari instruktur sertifikasi,” tandasnya.
Dalam situasi ini, ujar dia, harus ada penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak sehingga pelaksanaan sertifikasi bisa dilanjutkan dengan tidak adanya masalah yang membelit. Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK), lanjut Haris, saat ini sedang menghadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membereskan masalah ini. “Perbedaan persepsi ini yang harus segera diselesaikan. Kami juga tidak mau menyulitkan para guru, tapi ini sudah jauh dari persoalan,” jelasnya. Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah meminta kedua belah pihak yang terkait proses sertifikasi untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Depdiknas, ujar dia, selaku penyandang dana dan para instruktur sebagai penerima dana harus tahu hak dan kewajibannya secara jelas. “Keduanya harus tahu tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya secara detil,” tandasnya. Ferdiansyah menyayangkan ancaman yang disampaikan para instruktur yang berasal dari para rektor, doktor, dan guru besar tentang penghentian program sertifikasi. “Apalagi ini programnya sudah lama berlangsung, mengapa ada perselisihan seperti ini. Makanya harus jelas aturan mainnya,” ujarnya. Depdiknas, tegas dia, juga harus tidak bosan-bosan untuk mensosialisasikan kepada para instruktur tentang hak dan kewajibannya dalam kegiatan ini.


Selasa, 26 Januari 2010

Inpassing

  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.  

  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C.  Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126  

Sabtu, 23 Januari 2010

JADWAL SERTIFIKASI 2010

Berdasarkan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2010, tahapan kegiatan sertifikasi dimulai bulan Oktober 2009:

Oktober 2009: Menetapkan kuota provinsi dan Menampilkan Data Guru

November 2009: Membentuk Panitia/Tim Pengelola Sertifikasi Guru, Sosialisasi Sertifikasi Guru tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan Menetapkan Kuota Kabupaten/Kota

Januari 2010: Sosialisasi dan penetapan peserta dan Pendaftaran Peserta

Februari 2010: Entry Data Peserta Sertifikasi

Maret 2010: Menyusun Portofolio/Dokumen

April 2010: Mengumpulkan Portofolio/dokumen

Mei 2010: Penilaian Portofolio

Daftar kuota sertifikasi 2010 dapat dilihat pada tabel. Informasi lengkap mulai dari persyaratan, penetapan peserta, instrumen, contoh penetapan proiritas peserta, dll dapat dibaca pada Buku Pedoman Penetapan Sertifikasi 2010.

Jumat, 15 Januari 2010

Sertifikasi

Bingung dengan pembuatan portofolio sertifikasi ?

Sertifikasi Guru adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh para guru se antero Indonesia.
Dimana mereka berlomba-lomba tuk membuat portofolio agar dapat tunjangan yang membuat semua guru jadi ngiler. Sayangnya tidak sedikit para guru yang bingung membuat fortofolionya.
NGAPAIN BINGUNG ??????

Kalau anda telah benar-benar terdaftar menjadi peserta sertifikasi datang aja ke G7 Comp. disini kami akan membantu anda mengatasi masalah pemberkasan portofolio sertifikasi.