Laman

Selamat Datang di Blog "G7 Comp." Komentar,Saran dan Kritik Anda sangat bermanfaat demi kemajuan Blog ini.

Senin, 19 April 2010

INPASSING

Inpassing
A.Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang
sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan
SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada
satmingkal yang sama.
4.Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6.Melampirkan syarat-syarat administratif :
a.Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan
pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal
(satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan
melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang
bersangkutan.

B.Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1.Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau
yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang
diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan
yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat
meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara
pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan
Format 1 (Lampiran 1).
3.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada
butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur
Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan
bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2
(dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi
Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5.Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan
hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro
Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6.Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan
keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik
untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

C.Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126

Tidak ada komentar :

Posting Komentar